3. Puasa Kaffarat, seperti kaffarat dzihar, kaffarat pembunuhan, atau kaffarat jimak (persetubuhan) siang hari pada bulan Ramadlan.
4. Puasa pada haji dan umrah sebagai ganti dari penyembelihan dalam fidyah.
5. Puasa dalam kaitannya dengan shalat minta hujan (al-istisqa') apabila ada perintah dari pemerintah (al-hakim).
6. Puasa nadzar.
Baca: 5 Kuliner Kekinian di Yogyakarta Berikut Cocok untuk Menu Berbuka Puasa
2. Puasa yang Berhukum Sunnah:
Puasa yang hukumnya sunnah ini terbagi tiga, sebagai berikut:
A. Puasa yang datangnya berulang sebab berulangnya tahun, antara lain:
- Puasa hari Arafah, yaitu puasa bagi selain orang yang berhaji,
- Puasa tanggal 9 (tasua') dan tanggal 10 ('asyura') , dan tanggal 11 dari Bulan Muharram, yaitu puasa sunnah untuk mengingat peristiwa bersejarah saat Allah SWT menyelamatkan nabi-Nya, Musa AS, dari kejaran Fir' aun dan bala tentaranya,
-Puasa enam hari dari bulan Syawwal, yang utamanya dikerjakan beriringan setelah usainya puasa Ramadlan, yakni secara langsung setelah hari raya Idul Fitri (tanggal 1 Syawwal) yang diharamkan untuk berpuasa.
B. Puasa yang berulang karena berulangnya bulan, seperti:
- Puasa ayyaam al-bidl (أيام البيض), yaitu puasa setiap tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan dalam kalender Hijriah.
Disebut "ayyaam al-biidl" karena malam hari yang terang benderang pada beberapa tanggal tersebut yang disebabkan oleh adanya kesempurnaan bulan purnama.
- Puasa ayyaam al-suud (أيام السود), yaitu puasa pada tanggal 28, 29, dan 30 setiap bulan dalam kalender Hijriah.