THR bagi para PNS akan cair pada 24 Mei, disusul gaji ke-13. Bagaimana nasib para CPNS 2018? Apakah akan menerimanya?
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan para aparatur sipili negara (ASN) akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2019.
Selain bagi para ASN, meliputi PNS, TNI dan Polri, THR juga diberikan pada para pensiunan.
Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan mengatakan, kepastiannya pembayaran THR bagi para ASN dilakukan pada Jumat, 24 Mei mendatang.
"Menurut Pak MenPAN-RB THR akan dibayarkan pada 24 Mei 2019 dengan besaran sama dengan take home pay (THP) per bulan," kata Mohammad Ridwan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (8/5/2019).
Baca: Berkah Ramadan 2019 untuk PNS: Dapat THR Diikuti Gaji ke-13 hingga Libur Lebaran 11 Hari
Baca: PNS Dapat Libur Lebaran Total 11 Hari, Catat Jadwalnya! Sebelum Libur Dapat THR di Tanggal 24 Mei
Baca: Menaker Hanif: THR Paling Lambat H-7 Lebaran
Ia menjelaskan, besaran THR bagi ASN tak hanya berupa gaji pokok.
Melainkan ada tambahan tunjangan keluarga, tunjangan struktural (jika ada), dan tunjangan kinerja (jika ada penerapannya).
Bahkan untuk pengalokasian dana THR bagi ASN, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menyiapkan anggaran senilai Rp 20 triliun.
Setelah THR bagi PNS cair, para abdi negara ini kembali ketiban untung dengan mendapatkan gaji ke-13.
Pencairan gaji ke-13 bagi PNS dijadwalkan cair pada pertengahan tahu atau setelah Lebaran.
"Nanti untuk gaji ke-13 baru kami bayarkan pada pertengahan tahun karena itu adalah membantu biaya sekolah anak para ASN," ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Bila PNS pasti mendapatkan THR dan gaji ke-13, bagaimana dengan nasib para CPNS 2018?
Lewat akun Twitter resmi, @@BKNgoid, BKN memberikan jawaban saat ditanyai netter soal apakah CPNS 2018 akan menerima THR dan gaji ke-13.
"@BKNgoid kami yg CPNS 2018 ikutan dapat atau gak ya mimin THR dan 13,, mohon kepastian nya biar gak terlalu ngarep," tanya seorang netter.