Khasan Ubaidillah juga memiliki penjelasan sendiri mengenai penggantian puasa atau qadha puasa bagi kedua tipe manusia yang meninggalkan salat ketika berpuasa tersebut.
"Bagi yang puasa tetapi tidak salat atau disebut muhbithot, dia tidak harus mengganti atau mengqadha puasanya. Hal itu disebabkan karena ketika dia menganggap bahwa salat bukanlah kewajiban, maka puasa tersebut dianggap batal atau rusak," tutur Khasan.
Sementara itu, bagi orang yang berpuasa tetapi melakukan tindakan yang membatalkan puasa, seperti makan atau minum dengan sengaja (muftirot), ia harus mengganti puasanya tersebut.
(Tribunnews/Citra Anastasia)
Baca tanpa iklan