TRIBUNNEWS.COM - Setelah selesai delapan rakaat salat tarawih, beberapa jamaah ada yang meninggalkan tempat salat.
Mereka kemudian melanjutkan salat witir sebanyak tiga rakaat di tempat lain yang memang sudah disediakan oleh pengurus masjid bersama beberapa jamaah lain.
Sementara sisanya tetap melanjutkan salat tarawih sampai selesai dua puluh rakaat yang kemudian dilanjutkan dengan tiga rakaat salat witir.
Situasi seperti inilah yang terjadi di masjid UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta juga di beberapa masjid lainnya.
BACA JUGA: https://ganaislamika.com/tips-memilih-hidangan-ketika-berbuka/
Memang terjadi perselisihan dan beberapa pendapat terkait rakaat salat tarawih, salat tahunan yang didirikan ketika malam hari bulan Ramadan.
Sebagian ada yang berpendapat delapan rakaat, dua puluh, dan bahkan ada juga yang mendirikan salat ini dengan tiga puluh enam rakaat.
Beberapa masjid mungkin secara khusus dari tahun ke tahun mendirikan salat tarawih dua puluh rakaat, atau delapan rakaat atau lebih.
Tetapi tidak dengan yang berlangsung di masjid UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, di sini secara sekaligus, baik yang ikut pemahaman delapan atau dua puluh, sama-sama melaksanakan salat tarawih dengan imam yang sama dalam satu atap.
Jumhur ulama mengatakan bahwa jumlah rakaat salat tarawih dari Nabi Muhammad Saw tidak memiliki batasan yang pasti.
BACA JUGA: https://ganaislamika.com/sunan-gunung-jati-dan-dua-wasiat-utamanya/
Oleh karenanya, tidak ada kesepakatan di antara para ulama terkait jumlah rakaat salat tarawih. Pada masa Khalifah Umar, diriwayatkan bahwa kaum Muslimin mendirikan salat tarawih dua puluh rakaat.
Pada masa Umar Bin Abdul Aziz, umat Muslim mendirikan salat ini dengan jumlah rakaat tiga puluh enam. Dua pendapat ini menurut Maliki sama-sama benar.
Kalangan yang berpendapat jumlah rakaat tarawih delapan, mengambil hadis yang diriwayatkan Abu Salamah Bin Abdurrahman.