Dalam tradisi agama-agama samawi, perintah untuk menggunakan hijab sudah diisyaratkan dalam Taurat dan Perjanjian Lama. Hal ini kemudian dikukuhkan Isa Al-Masih manakala ia datang membawa Injil (perjanjian baru).
Busana wanita pada zaman Romawi. Sumber gambar: nur-muslim.blogspot.co.id
Banyak sekali ayat-ayat taurat dan injil yang menetapkan bahwa wanita pada zaman itu harus memakai hijab dan cadar.
Salah satunya adalah Injil pasal kejadian, ayat 65, bagian 24 disebutkan : “Ia berkata kepada hamba-Nya : Siapa laki-laki yang berjalan menuju taman berjalan menuju kita? ‘Hamba itu menjawab : “Dia adalah tuanku. Maka Maryam mengambil tudung dan menutup dirinya”. “Maka Ishaq memasukkan Maryam kepada khaba’. milik ibunya, kemudian ia memuliakannya.dan akhirnya wanita itu menjadi istri yang di cintainya”.
Sebagai sebuah tradisi, kaum perempuan di Yunani dan Romawi sudah juga menggunakan hijab, meski modelnya agak sedikit berbeda.
Umumnya hijab yang dimaksud disini lebih pada model penutup kepala. Namun dalam konteks estetika, sangat jarang penutup kepala ini tidak disesuaikan dengan busana lainnya. Umumnya, sejak zaman dahulu, busana yang menyertai penutup kepala juga dibuat menjuntai hingga menutupi tangan dan mata kaki. (AL)
Tulisan sudah dipublikasikan Gana Islamika
Hijab (1): Pemakaian Hijab di Berbagai Peradaban