Prof Dr Komaruddin Hidayat
Guru Besar UIN Syarif HidayatullahÂ
ALQURAN sangat menekankan agar umat Islam menegakkan keadilan. Berbuat keadilan itu sangat dekat dengan derajat ketaqwaan.
"Janganlah karena perasaan subyektivitas, terutama kebencian, lalu menghalangi seseorang berbuat adil. "(Qur'an 5:8).
Adil yaitu menempatkan sesuatu pada tempat yang semestinya. Wadh'u syaiin fi mahalihi.
Dalam konteks kepemimpinan, berbuat adil artinya memberikan dan melindungi hak seseorang yang memang menjadi haknya.
Merusak keadilan berarti merampas hak orang lain. Dan itu suatu kezaliman.
Bagaimana rasanya dizalimi, mereka yang hak-haknya dirampas akan sangat memahami dan menghayati.
Perasaan dizalimi ini akan melahirkan kekuatan dan dorongan untuk melawan.
Terlebih jika itu menimpa sekelompok masyarakat atau bangsa, akan muncul kekuatan berlipat ganda dan tahan lama, karena yang satu akan memperkuat yang lain sehingga menjadi gerakan organik, seperti perjuangan rakyat Palestina.
Atau perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Saking vitalnya prinsip keadilan dalam kehidupan sosial politik, terdapat pendapat ulama mengatakan pemerintahan yang adil akan mampu bertahan sekalipun tidak beragama (sekuler).
Sebaliknya, sekalipun beragama, tetapi jika prinsip keadilan sosial tidak ditegakkan, maka sebuah pemerintahan akan mudah roboh.
Rakyatnya akan melakukan pembangkangan sosial (social disobedience) atau bahkan berontak.