Tetap mengikuti shalat Tarawih dengan imam di masjid sampai selesai berikut shalat witirnya. Kemudian melanjutkan shalat tahajud di malam harinya tanpa ditutup dengan shalat witir. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
لَا وِتْرَانِ فِي لَيْلَةٍ
“Tidak ada shalat dua witir dua kali dalam satu malam.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan An Nasa’i).
Tetapi, bolehkah melakukan shalat setelah shalat witir? Boleh, dalilnya adalah hadits Aisyah Radhiyallahu ‘Anha:
أنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْوِتْرِ وَهُوَ جَالِسٌ
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah mengerjakan shalat dua rakaat setelah witir dalam keadaan beliau duduk.” (HR. Muslim).
Cara Kedua:
Tetap mengikuti shalat tarawih dengan imam di masjid sampai selesai berikut shalat witirnya. Namun, setelah imam menyelesaikan shalatnya dengan salam, dia tidak ikut salam, tetapi berdiri lagi untuk menggenapkan rakaat agar tidak terhitung shalat witir. Kemudian dia melanjutkan shalat tahajud di malam harinya dan ditutup dengan shalat witir.
Dalam hal ini dia telah melaksanakan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
اِجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا
“Jadikan akhir shalat malammu dengan melakukan shalat witir.” (HR Al Bukhari dan Muslim).
Cara Ketiga
Meninggalkan shalat jamaah ketika imam hendak melakukan shalat witir, kemudian melanjutkan shalat tahajud di malam harinya dan ditutup dengan shalat witir. Namun orang yang melaksanakan cara yang ketiga ini telah kehilangan keutamaan shalat berjamaah bersama imam sampai selesai.
Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: