"Sehingga bagi rumah-rumah Al-Qur'an tidak hanya belajar dan menghapal Al-Qur'an atau memperbaiki tilawah saja. Namun yang tidak kalah pentingnya, bahkan jauh lebih penting, yaitu pemahaman terhadap kandungan Al-Qur'an," tandas Menag.
Di sinilah menurut Menag perlunya kurikulum untuk mempelajari pemahaman Al-Qur'an.
Ia menambahkan jika lembaga-lembaga Al-Qur'an dan rumah tahfidz yang selama ini berkontribusi dalam menyebarkan nilai-nilai Al-Qur'an, dilengkapi kurikulum pemahaman Al-Qur'an yang baik, maka setidaknya lembaga tersebut menjamin outputnya pasti sudah melewati kurikulum tersebut.
"Ini cukup untuk membuat umat memahami isi atau esensi dari AL-Qur’an. Sehingga tidak ada kesalahgunaan pengggunaan Al-Qur'an," harap Menag.
Upaya yang dilakukan dalam rangka mencerahkan pemahaman umat dan membentuk generasi yang memahami Al-qur’an secara berkualitas, dapat dilakukan dengan cara antara lain penyebarluasan kurikulum pemahaman Al-Qur’an.
Ini dapat dilakukan melalui buletin-buletin Jum’at, kandungan khutbah khotib-khotib shalat Jumat yang substantif, forum-forum kajian, dan mengefektifkan penyebaran informasi secara digital lewat media-media sosial.