Tentu jumlah tersebut merupakan jumlah yang sangat fantastis jika dibandingkan dengan jumlah umat Islam saat itu.
Oleh karena itu, demi menjaga profesionalitas pengelolaan, maka Umar bin Khattab membuat kebijakan terkait manajemen pengelolaan dana di Baitul Maal.
Pertama, dari sisi manajerial, maka Umar Ibn Khattab membuat kebijakan terkait pemisahan perangkat pengawasan Baitul Maal dari kekuasaan eksekutif dan bersandar pada sistem pemisahan tugas administrasi dan tugas-tugas akuntasi dalam perangkat negara.
Dengan kata lain, ada pemisahan antara pemerintah/eksekutif yang memiliki fungsi pengawasan dan kebijakan dengan manajemen Baitul Maal yang memiliki fungsi sebagai pelaksana administrasi.
Tujuan dari kebijakan ini tidak lain adalah untuk meningkatkan profesionalitas kelembagaan dan untuk mewujudkan keberhasilan pengawasan harta yang dikelola oleh Baitul Maal.
Kedua, dari sisi pendistribusian, Umar Ibn Khattab mendirikan beberapa departemen yang dianggap perlu.
Beberapa diantaranya adalah Departemen Pelayanan Militer yang berfungsi untuk mendistribusikan dana bantuan kepada orang-orang yang terlibat dalam peperangan.
Besarnya jumlah dana bantuan ini ditentukan oleh jumlah tanggungan keluarga setiap penerima dana.
Kemudian ada Departemen Kehakiman dan Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pembayaran gaji para hakim dan pejabat eksekutif.
Besarnya gaji ini ditentukan oleh dua hal, yaitu jumlah gaji yang diterima harus mencukupi kebutuhan keluarganya agar terhindar dari praktik suap dan jumlah gaji yang diberikan harus sama dan kalau pun terjadi perbedaan, hal itu tetap dalam batas-batas kewajaran.
Selanjutnya adalah Departemen Pendidikan dan Pengembangan Islam yang mendistribusikan bantuan dana bagi penyebar dan pengembang ajaran Islam beserta keluarganya, seperti guru dan juru dakwah.
Terakhir, Departemen Jaminan Sosial yang menyimpan daftar bantuan untuk para fakir miskin.
Tujuan dari departemen ini adalah agar tidak seroang pun yang terabaikan kebutuhan hidupnya. semua orang yang sakit, usia lanjut, cacat, yatim piatu, janda atau oleh karena sebab lain sehingga tidak mampu memperoleh penghidupan sendiri diberi bantuan keuangan secara tahunan dari Baitul Maal.
Pada masa Umar Ibn Khattab pula, properti Baitul Maal dianggap sebagai “harta kaum muslim” sedangkan Khalifah dan amil-amilnya hanyalah pemegang kepercayaan.