Jadi, melalui Baitul Maal, Khalifah memiliki tanggung jawab untuk menyediakan tunjangan yang berkesinambungan untuk janda, anak yatim, anak terlantar, membiayai penguburan orang miskin, membayar utang orang-orang yang bangkrut, membayar uang diyat untuk kasus-kasus tertentu dan untuk memberikan pinjaman tanpa bunga untuk urusan komersial.
Pemberian tunjangan tersebut merupakan sesuatu yang pertama dalam sejarah dunia di mana pemerintah menyandang tanggung jawab pemenuhan kebutuhan makanan dan pakaian warganya.
Di masa itu, telah dibuktikan bahwa pengelolaan uang oleh pemerintah secara baik mampu menopang seluruh kebutuhan masyarakatnya.
Bahkan ketika Yaman dipimpin oleh Mu‘adz Ibn Jabal di masa Khalifah Umar Ibn Khattab, ia menjadi wilayah yang telah berhasil mengetaskan kemiskinannya secara mandiri hanya dalam waktu 3 tahun.
Saat itu, pada tahun pertama pemerintahan di Yaman mengirimkan sepertiga dari total perolehan zakatnya tersebut ke Madinah, kemudian separuh di tahun berikutnya dan semua hasil dikirimkan pada tahun ketiga.
Zakat tersebut dikirim ke Madinah karena sudah tidak bisa lagi dibagi di Yaman pada tahun ketiga tersebut.
Inilah yang telah dipraktekkan oleh Umar Ibn Khattab melalui pengelolaan Baitul Maal secara professional sehingga telah mampu mengentaskan problem klasik umat Islam, yaitu kemiskinan.