News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2019

Keluarga Ini Mudik dari Pemalang ke Surabaya Mengendarai Satu Sepeda Motor Berlima

Editor: Fitriana Andriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Demi obati rindu pada orang tua di kampung halaman, keluarga ini nekat mudik dari Pemalang ke Surabaya dengan satu sepeda motor berlima.

Melansir dari motorplus-online.com, hal tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pada Pasal 106 Ayat 9.

“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang”.

Bila melanggar, pada pasal 292 dijelaskan, terancam pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Dari situ sudah jelas, pengendara motor yang membonceng lebih dari 1 orang bisa terkena kurungan pidana maksimal satu bulan ataupun denda Rp 250 ribu.

Bonceng motor bertiga sudah diatur di Undang Undang Lalu Lintas

Bagaimana kalau yang dibonceng istri dan satu orang lagi balita?

Kalau merujuk dari pasal di atas tidak ada pengecualian.

Meskipun satu orang yang dibonceng balita sudah termasuk memboncengi lebih dari satu orang.

(GridHot.id/Nicolaus)

Artikel ini telah tayang di GridHot.id dengan judul Obati Rindu Pada Ibu, Pria Pemalang Boyong 5 Keluarganya ke Surabaya Pakai Satu Motor Tua.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini