TRIBUNNEWS.COM - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Dilansir oleh Kompas.com, surat edaran tersebut ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia.
"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," kata Menteri Agama RI Fachrul Razi, Senin (6/4/2020).
Baca: Berikut Ini Deretan Kebijakan Jokowi Terkait Penetapan Status Darurat Kesehatan Masyarakat
Fachrul juga menjelaskan, dalam surat edaran itu juga terdapat panduan mengenai cara pengumpulan dan penyaluran zakat di tengah pandemi Corona.
"Selain terkait pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, edaran ini juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat," lanjutnya.
Total, ada 15 poin panduan dalam surat edaran tersebut.
Berikut panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijrah yang dikeluarkan Kemenag:
1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.
2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama'i (buka puasa bersama).