7. Tidak melakukan ibadah iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala
8. Meniadakan pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.
9. Dihimbau agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:
a) Salat Tarawih keliling (tarling)
b) Takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara
c) Pesantren Kilat, kecuali melalui media elektronik.
10. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference.
11. Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung.
12. Penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung.
13. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tissue).
14. Menjalankan ibadah Ramadan dan Syawal, seyogyanya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.
15. Selalu memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat, terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.
Baca: Viral Video Kegiatan Ibadah di Cikarang saat PSBB Dibubarkan, Polisi Sebut Sudah Mediasi dan Damai
Baca: Pasutri Wajib Tahu! Niat dan Tata Cara Mandi Junub setelah Berhubungan Intim agar Puasa Sah
Dilansir dari kemenag.com, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin menyampaikan bahwa melaksanakan ibadah Ramadan di rumah saja merupakan pilihan yang harus diambil umat muslim di Indonesia di tengah pandemi global Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berdasarkan rekomendasi WHO, salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19 adalah dengan melakukan jaga jarak (physical distancing) dan menghindari kerumunan.