Maka rekomendasi tersebut diberikan karena penularan Covid-19 memiliki potensi besar jika terjadi adanya interaksi manusia dengan manusia.
Kamaruddin menyampaikan peraturan yang dibuat pemerintah, bertujuan untuk kemaslahatan masyarakat.
Menteri Agama Fachrul Razi telah menghimbau agar umat muslim untuk tidak melaksanakan tarawih berjemaah di masjid, buka puasa bersama, sahur bersama, serta tidak melaksanakan i’tikaf di masjid.
Maka penting bagi kaum muslim untuk mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh pihak pemerintah.
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)
BERITA REKOMENDASI