TRIBUNNEWS.COM - Ketika bulan Ramadan, seseorang muslim memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah puasa selama 30 hari penuh.
Namun, terkadang tidak semua muslim dapat menjalankan puasa selama 1 bulan penuh karena beberapa kendala.
Bagi kaum muslim yang tak mampu menunaikan ibadah puasa selama 1 bulan penuh, Allah Swt. memberikan keringanan untuk hambanya dengan cara meng-qadha puasa.
Selain itu, mungkin ada seorang muslim yang mengalami sakit, melakukan perjalanan, atau hal-hal lain yang membatalkan dan menyebabkan seseorang tidak mampu menjalanka puasanya 1 bulan penuh.
Dilansir dari tayangan 'Tanya Ustaz Tribunnews.com, maka wajib hukumnya mengganti puasa atau membayarnya di hari lain setelah Ramadan.
Membayar hutang puasa bulan ramadan dalam hukum Islam sering dikenal dengan qadha.
Qadha berlaku bagi orang yang sanggup berpuasa, namun terhambat karena halangan-halangan tertentu atau uzur.
Misalnya dia melakukan perjalanan jauh atau dalam keadaan sakit.
Baca: Gapki: Minyak Sawit Tersedia Jelang Puasa dan Lebaran
Baca: Benarkah Sikat Gigi, Berkumur dan Merokok Bisa Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya!
Qadha juga berlaku bagi orang yang sanggup berpuasa namun dilarang untuk menjalankan puasa, yaitu orang yang sedang menstruasi dan sedang nifas.
Dalam Al-Quran, golongan-golongan tersebut diberi keringanan-keringanan untuk tidak berpuasa, tetapi dituntut untuk mengqadha di hari lain.
Dalam Surat Al-Baqarah Ayat 185
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ
Artinya: Barangsiapa yang di antara kamu menyaksikan bulan (hilal), maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu. Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.
Lalu bagaimana cara mengqadha puasa ramadan?