News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2020

Hal-hal yang Membatalkan Puasa, Mulai Makan dan Minum Secara Sengaja hingga Jima

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hal-hal yang Membatalkan Puasa, Mulai Makan dan Minum Secara Sengaja Hingga Jima

TRIBUNNEWS.COM - Sebagaimana ibadah pada umumnya dalam Islam, ada hal-hal yang bisa membatalkan ibadah berpuasa.

Seperti halnya ibadah puasa juga mempunyai berbagai ketentuan, termasuk hal-hal yang membatalkan atau yang menyebabkan tidak diterima ibadah oleh Allah SWT.

Jika ada masyarakat yang menganggap makan dan minum dapat membatalkan ibadah puasa, itu betul adanya.

Namun, masih ada sejumlah hal-hal lain yang bisa menyebabkan ibadah puasa seseorang batal.

Berikut Tribunnews sajikan hal-hal yang membatalkan puasa di rangkum dari buku Panduan Ramadhan Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah yang diterbitkan oleh Pustaka Muslim, Sleman, Yogyakarta.

Baca: Berikut Niat Puasa Ramadan Beserta Arti, Ini 4 Manfaat Puasa pada Tubuh Menurut Penelitian Sains

1. Makan dan minum secara sengaja

Pada dasarnya, ibadah puasa adalah menahan segala hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga tenggelamnya.

Termasuk yang harus ditahan selama menjalankan ibadah puasa kegiatan makan dan minum.

Hal ini sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW:

"Puasa itu meninggalkan makanan dan minuman.” (Hadis Riwayat Bukhari no. 1903).

Kemudian timbul pertanyaan jika makan dan minum tersebut dilakukan secara tidak sengaja lantas bagaimana?

Jika makan dan minum dilakukan tidak sengaja, maka puasa seseorang tidaklah batal.

Ia tetap diwajibkan untuk meneruskan ibadah puasanya hingga waktu berbuka tiba.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

"Apabila seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa, hendaklah dia tetap menyempurnakan puasanya karena Allah telah memberi dia makan dan minum." (Hadis Riwayat Bukhari no. 1933 dan Muslim no. 1155).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini