News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2020

8 Hal yang Membatalkan Puasa, dari Berhubungan Intim hingga Muntah Disengaja

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Berikut delapan hal yang dapat membatalkan puasa.

TRIBUNNEWS.COM - Bulan puasa Ramadan 2020/1441 H akan segera tiba.

Pemerintah Indonesia belum menetapkan kapan tepatnya 1 Ramadan 1441 H.

Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat penentuan 1 Ramadan 1441 H pada Kamis (23/4/2020).

Dalam puasa Ramadan, kita tentu tak bisa melaksanakannya secara sembarangan.

Baca: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadan 2020 di 35 Kota Besar Indonesia

Baca: Tata Cara dan Doa Mandi Wajib Sebelum Ibadah Puasa Ramadan

Banyak hal yang perlu diperhatikan agar puasa kita diterima oleh Allah SWT.

Kita perlu mengetahui apa saja ketentuan, larangan, dan hal-hal yang dapat membatalkan puasa, agar ibadah puasa kita sah dan tidak sia-sia.

Lantas, apa saja hal-hal yang membatalkan puasa?

Dikutip Tribunnews.com dari kalsel.kemenag.go.id, berikut delapan hal yang dapat membatalkan puasa:

1. Memasukkan suatu benda secara sengaja ke dalam lubang tubuh

Hal-hal yang Membatalkan Puasa, Mulai Makan dan Minum Secara Sengaja Hingga Jima (https://www.freepik.com/)

Sesuatu yang membatalkan puasa antara lain makan, minum dan segala sesuatu yang masuk melalu lubang pada anggota tubuh yang berkesinambungan (mutasil) sampai lambung, dan memasukannya dengan unsur sengaja.

Puasa seseorang akan batal jika ada benda yang masuk ke dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam, seperti mulut, telinga, dan hidung, secara sengaja.

Puasa seseorang akan batal jika melewati batas yang telah ditentukan, seperti batas dalam hidung berupa pangkal insang.

Pada telinga, batasnya berupa telinga bagian dalam yang tidak terlihat oleh mata.

Sementara itu, batas awal mulut adalah tenggorokan.

Puasa seseorang tetap akan sah jika ia dalam keadaan lupa atau sengaja tetapi tidak tahu batas masuk benda ke dalam organ tubuh.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini