Kamaruddin menjelaskan, hasil rukyatul hilal menjadi dasar pengambilan keputusan sidang Isbat.
"Rukyatul hilal tetap dilaksanakan oleh Kanwil Kemenag Provinsi pada 23 April, saat terbenamnya matahari," ucap Kamaruddin.
Ada sejumlah aturan yang wajib ditaati bagi masyarakat yang akan mengikuti pemantauan rukyatul hilal.
Peserta dibatasi maksimal 10 orang dan menyesuaikan dengan prosedur protokol kesehatan dengan mematuhi aturan physical distancing selama pandemik Covid-19.
Sebelum memasuki area rukyatul hilal, suhu tubuh semua peserta harus diukur dan wajib memakai masker.
Setiap instrumen pemantauan hilal, baik teleskop, theodolite, maupun kamera, hanya dioperasikan oleh satu orang saja alias tidak saling pinjam pakai.
Sebelumnya, Menteri Fachrul Razi juga telah mengeluarkan surat edaran tentang panduan ibadah selama Ramadan dan 1 Syawal selama masa darurat Covid-19.
Dalam edaran tersebut disebutkan, dalam pelaksanaan ibadah Ramadan, umat muslim diimbau untuk tidak melaksanakan tarawih berjemaah di masjid, buka puasa bersama, sahur bersama, serta tidak melaksanakan i’tikaf di masjid.
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)