TRIBUNNEWS.COM - Terdapat aturan ketat dalam pemantauan hilal Ramadan 1441 H pada Kamis, 23 April 2020 hari ini.
Hal itu dikarenakan menyesuaikan situasi darurat di tengah pandemi corona atau Covid-19.
Berdasarkan prosedur protokol kesehatan, pemantauan hilal penentuan awal Ramadan 2020 harus sesuai tujuh protokol yang diumumkan Kementerian Agama.
Adapun sidang isbat Ramadan 1441 H atau Ramadan 2020 akan digelar terbatas dengan dihadiri sejumlah perwakilan instansi atau lembaga.
Selebihnya akan disiarkan melalui video teleconference.
Masyarakat pun dapat menyaksikan sidang isbat melalui live streaming yang akan disiarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Baca: Link Live Streaming Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan 1441 H, Hasil Diumumkan Pukul 19.05 WIB
Aturan Pemantauan Hilal
Kementerian Agama mengumumkan protokol dalam memantau hilal jelang Ramadan 1441 H.
Hal itu seiring pandemi Covid-19 atau virus corona yang melanda dunia termasuk Indonesia.
Kemenag telah menyiapkan protokol pemantauan hilal yang telah disesuaikan prosedur protokol kesehatan termasuk physical distancing atau menjaga jarak fisik.
Adapun terdapat tujuh rincian protokol pemantauan hilal yang telah diuraikan Kemenag.
Mulai dari jumlah peserta pemantauan hilal dibatasi hingga wajib mengenakan masker dan diukur suhu tubuhnya.
Inilah 7 protokol pantau hilal Ramadan 1441H dikutip dari Twitter @Kemenag_RI:
1. Peserta dibatasi maksimal 10 orang menyesuaikan prosedur kesehatan.
2. Pembatasan area antara perukyat dan undangan dalam pelaksanaan rukyatul hilal.