TRIBUNNEWS.COM - Berikut bacaan niat dalam melaksanakan salat Tarawih sendiri di rumah sesuai imbauan dari Kementerian Agama (Kemenag).
Kemenag mengeluarkan surat edaran terkait panduan untuk beribadah selama bulan Ramadan bagi umat muslim.
Hal tersebut diketahui melalui Surat Edaran nomor SE. 6 Tahun 2020 yang dibagikan di laman milik Kemenag, kemenag.go.id.
Baca: Cara Salat Tarawih Sendiri di Rumah Sesuai Imbauan Kemenag saat Pandemi Corona
Kemenag merasa perlu memberikan panduan terkait pelaksanaan ibadah di tengah pandemi corona atau Covid-19.
Panduan itu telah didasarkan pada aspek ibadah maupun aspek kesehatan.
Tujuan dibuat edaran adalah untuk memberikan panduan sesuai syariat.
Di samping itu, juga dilakukan minimalisir risiko penularan corona di masyarakat.
Sehingga masyarakat masih bisa menjalankan kewajibannya sebagai umat muslim.
Surat edaran berlaku di seluruh rangkaian ibadah yang terkait Ramadan maupun Idul Fitri.
Karena biasanya, kedua momen dilakukan dalam kumpulan orang banyak.
Keputusan ini juga didasarkan pada keputusan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Di mana Jokowi telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.
Baca: Menteri Agama Setuju Larangan Mudik Diterapkan di Awal Ramadan, agar Tak Ada Rencana Pulang Kampung
Baca: Niat dan Tata Cara Mandi Wajib, Bolehkah Dilakukan Setelah Imsak di Bulan Ramadhan?
Tak hanya itu, panduan juga dibuat berdasarkan saran dari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Salat Tarawih yang biasanya dilaksanakan secara berjamaah di masjid akan ditiadakan.