News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2020

Apakah Merokok dan Diinfus Membatalkan Puasa? Berikut Jawabannya

Penulis: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi merokok dengan vapor.

- Sehat, tidak dalam keadaan sakit

- Menetap, tidak dalam keadaan bersafar atau perjalanan

- Suci dari haid dan nifas

Baca: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa untuk Wilayah DIY Hari ke-1 Ramadan 1441 H/2020

Baca: Jadwal Imsakiyah Semarang dan Sekitarnya Puasa Ramadan 2020/1441 H Lengkap, Akses di Sini

3. Orang yang Mendapat Keringanan Puasa

- Orang sakit

- Orang yang bersafar

- Orang yang sudah tua renta

- Wanita hamil dan menyusui

4. Pembatal Puasa

- Makan atau minum dengan sengaja

Syaikh Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Orang yang berpuasa dilarang makan dan minum karena keduanya dapat menguatkan tubuh. Padahal maksud meninggalkan makan dan minum di mana kedua aktivitas ini yang mengalirkan darah di dalam tubuh, di mana darah ini adalah tempat mengalirnya setan, dan bukanlah disebabkan karena melakukan injeksi atau bercelak.”

Pendapat dari berbagai ulama muncul dalam perkara ini.

Di antaranya berpendapat jika yang dimasukkan secara sengaja ke dalam tubuh adalah makanan atau minuman, maka puasa batal.

Namun jika yang dimasukkan secara sengaja bukan berupa makanan dan minuman, semisal batu, maka dianggap bukan makanan.

Ar Roًmaani dalam Al Mishbahul Munir berkata, “Makan hakikatnya adalah memasukkan makanan setelah dikunyah. Jika yang dimasukkan adalah batu, maka itu sebenarnya tidak disebut makan.”

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini