News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2020

Hukum Sengaja Mandi pada Siang Hari Ketika Puasa Ramadhan

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Hukum Sengaja Mandi pada Siang Hari Ketika Puasa Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM - Satu hal yang sering menjadi pertanyaan bagi sebagian orang ketika memasuki bulan Ramadhan adalah mengenai hukum sengaja mandi di siang hari saat berpuasa.

Secara prinsip, yang membatalkan puasa adalah masuknya minuman atau barang kedalam lubang seperti mulut, hidung atau telinga.

Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi menjelaskan, mandi di siang hari saat berpuasa adalah boleh.

Namun demikian, mandi yang dilakukan tersebut haruslah dengan prinsip berhati-hati.

Jangan sampai air yang digunakan untuk mandi tadi justru tertelan ke mulut atau masuk ke hidung.

"Mandi tidak ada masalah, silakan saja mandi, yang penting mandi jangan diguyur-guyur sampai misalnya air masuk ke hidung atau ke mulut," terangnya.

Baca: Apakah Hukum Puasa Ramadhan bagi Orang yang Berstatus ODP Corona?

Baca: Benarkah Kumur, Sikat Gigi dan Muntah Bisa Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya

Untuk menghindari agar air tak tertelan atau terhirup, maka bisa menggunakan gayung sehingga bisa tak menyiram bagian atas kepala.

"Jadi kalau model pakai shower itu hati-hati ya, mandi pakai shower itu berarti diguyur dari atas, air akan rawan masuk ke dalam mulut atau hidung."

"Apalagi kalau hari-hari yang sudah siang dan panas misalnya mandinya jangan model begitu."

"Mandi pakai gayung, jadi kita bisa menyiram badannya saja, tanpa harus menyiram muka yang dikhawatirkan air bisa masuk ke dalam mulut atau hidung," jelasnya.

Pada intinya selama bisa menjamin, air tidak masuk ke mulut atau ke hidung maka hal itu sah saja untuk dilakukan.

"Jadi prinsipnya kehati-hatian, bukan dilarang mandi dengan shower, dari mulai kepala kita diguyur dengan air, tidak ada larangan."

Cuma hati-hati karena itu rawan untuk masuknya air kedalam mulut atau hidung," kata dia.

Sementar itu, buku Panduan Ramadhan terbitan Pustaka Muslim menjelaskan, Abu Daud pernah meriwayatkan hadist yang berkaitan dengan hal tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini