اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ
"Allahumma lakasumtu wabika aamantu wa'alaa rizqika afthortu birohmatika yaa arhamar roohimiin."
Artinya: "Ya Allah, untukMu aku berpuasa, dan kepadaMu aku beriman, dan dengan rezekiMu aku berbuka. Dengan rahmatMu wahai yang Maha Pengasih dan Penyayang."
Sementara itu, ada sejumlah golongan yang tidak diperkenankan berpuasa atau diberi keringanan.
Berikut beberapa orang yang diberi keringanan dan boleh tidak berpuasa menurut Tuntunan Ibadah pada Bulan Ramadan milik Muhammadiyah yang terbit pada 2011:
1. Orang yang diwajibkan berpuasa Ramadan adalah semua muslimin dan muslimat yang mukallaf.
2. Orang yang tidak diwajibkan berpuasa Ramadan, dan wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadan adalah perempuan yang mengalami haid dan nifas di bulan Ramadan.
Para ulama telah sepakat hukum nifas dalam hal puasa sama dengan haid.
Ini berdasarkan Hadits Nabi Muhammad saw:
اَ إِيذ َ سْيَلَ أَمَّلَسَ هِي و ْيَلَ عُ اللهَّلَ اللهِي ص ُلْوُسَ رَالَ ق . [رواهَلَا بَنْلُ قْمُصَ تْمَلَ وِّلَصُ تْمَ لْتَاضَ ح البخاري].
Artinya: "Rasulullah saw bersabda: Bukankah wanita itu jika sedang haidl, tidak shalat dan tidak berpuasa? Mereka menjawab: Ya." (HR. Al Bukhari)
Meski harus merelakan beberapa hari tidak berpuasa, bukan berarti wanita berhalangan tidak bisa menunaikan amalan pada saat Ramadan.
Menurut zakat.or.id, ada banyak hal yang bisa dilakukan wanita haid di bulan suci ini, antara lain:
1. Menyiapkan hidangan berbuka