TRIBUNNEWS.CON - Puasa di bulan Ramadan menjadi salah satu jalan menggapai pahala dari Allah. Karenanya umat muslim dianjurkan maksimal menjalankan puasanya.
Selain harus menahan diri dari makan dan minum, dari fajar hingga Magrib, umat Islam yang menjalankan ibadah puasa Ramadan diharapkan mengetahui rambu-rambunya.
Selain itu, ternyata ada lagi hal-hal yang dilarang atau jika dikerjakan maka ibadah puasa Ramadan kita batal.
Tak jarang, ada hal kecil yang kadang meragukan apakah puasa kita batal atau tidak?
Menelan air liur saat menjalankan ibadah puasa Ramadan misalkan, bagaimana hukum dan dalilnya? Batalkah puasa kita jika menelan ludah?
Berikut jawaban dari Konsultasi Ramadan yang dirangkum dari Tribunnews.com Network.
KH Munawir Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung menjelaskan, hukum menelan air liur adalah tidak membatalkan puasa.
Namun, jika air liur terebut tercampur benda lain yang mengubah warna air liur itu sendiri, maka dapat membatalkan puasa.
"Seperti orang yang air liurnya terkontaminasi oleh darah sebab luka pada gusi kemudian tertelan, maka membatalkan puasa," jelas KH Munawir kepada Tribun Lampung.
KH Munawir menjelaskan hal iini sebagaimana yang d jelaskan oleh Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, dalam kitab al-Majmu', juz 6, halaman 341:
Artinya: "Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakan para ulama.
"Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali." pungkas KH Munawir.
Baca: KONSULTASI RAMADAN, Niat Puasa Sebaiknya Diucapkan Kapan? Bolehkah Sekaligus untuk Sebulan Penuh?
Baca: Diusulkan Dipecat dari KPAI karena Ucapan Renang Bisa Hamil, Sitti Hikmawatty:Kesalahan Kategori Apa
Baca: Jika Corona Belum Pulih, Belajar dari Rumah hingga Akhir Tahun, Bagaimana Nasib Siswa di Pedalaman?
9 Hal yang Membatalkan Puasa
Nah, apa saja hal yang bisa membatalkan puasa?
Dikutip Tribunnews.com dari laman zakat.or.id, ada 9 hal yang dapat membatalkan puasa kita.
Merujuk pada kitab Fathul Qarib Mujib karangan Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazi (859-918 H), berikut penjelasannya:
Keluar Mani dengan Sengaja