5. Keluar mani secara sengaja
Selanjutnya, yang dapat membatalkan puasa adalah keluarnya mani atau sperma secara sengaja.
Dalam hal ini, keluarnya mani pada saat berhubungan intim maupun menggunakan tangan (onani).
Sedangkan, jika keluar mani tanpa bersentuhan seperti keluarnya karena mimpi basah atau karena imajinasi melalui pikiran, maka tidak membatalkan puasa.
Seperti yang dikatakan Muhammad Al Hishni:
“Termasuk pembatal jika mengeluarkan mani baik dengan cara yang haram seperti mengeluarkan
mani dengan tangan sendiri (onani) atau melakukan cara yang tidak haram seperti onani lewat tangan istri atau budaknya.”
(Tribunnews.com/Yurika Nendri)