1. Kelompok pertama, orang yang betul-betul bukan hanya diperbolehkan tidak melakukan ibadah puasa, tetapi justru diharamkan untuk melakukan ibadah puasa.
"Seperti halnya orang yang haid dan nifas itu termasuk orang yang haram untuk melakukan ibadah puasa," tutur Dr. Muhammad Usman.
2. Kelompok kedua, yang pada prinsipnya diperbolehkan tetapi jika memang mampu melakukan ibadah puasa tidak masalah.
"Contohnya seperti orang yang sedang bepergian atau musafir, orang yang sudah lanjut usia tetapi diyakini masih kuat melakukan ibadah puasa," ujar Dr. Muhammad Usman.
Nantinya orang tersebut juga akan mendapatkan keringanan jika memang dalam kondisi kesulitan untuk melakukan ibadah puasa.
4. Kelompok ketiga, karena dari faktor usia belum mencapai baligh, misalnya anak kecil dan orang gila, karena syarat untuk melakukan ibadah puasa atau bahkan ibadah lainnya adalah orang yang sudah baligh.
Ciri-ciri orang yang sudah baligh:
- Untuk laki-laki sudah pernah mimpi basah, dan perempuan sudah haid.
- Sempurna akal
Jika belum baligh maka yang bersangkutan belum berkewajiban melakukan ibadah apapun termasuk ibadah puasa.
Selanjutnya untuk orang yang sedang sakit dan yang sedang menyusui termasuk dalam kategori yang diperbolehkan tidak melakukan ibadah puasa yang nantinya akan ada kewajiban lain yang disebut dengan membayar Fidyah.
(Tribunnews.com/Lanny Latifah)