TRIBUNNEWS.COM - Simak berikut ini syarat sah puasa dan orang-orang yang wajib berpuasa selama bulan Ramadhan.
Mengetahui syarat wajib dan sahnya puasa perlu terus diingat agar puasa yang dijalani lebih afdal.
Diketahui, Ramadhan merupakan bulan penuh berkah dan di bulan ini seluruh umat Islam di dunia diwajibkan untuk menjalankan puasa.
Baca: Bisakah Bermesraan dengan Pasangan Saat Ramadan Tanpa Batalkan Puasa? Ini Kata Ustaz
Baca: Pendapat Ulama soal Kapan Niat Puasa, Berikut Bacaan Niat Puasa dalam Teks Arab dan Latin
Dikutip dari berbagai sumber kitab fikih seperti Sullamussafinah, Sullamuttaufiq maupun Bidayatul mujtahid wa hidayatul muqtasid, para ulama fikih menerangkan syarat wajib dan sahnya puasa dalam pembahasan tersendiri.
Syarat Sah Puasa
Selain syarat wajib puasa, ulama fikih juga menjelaskan tentang syarat sahnya puasa antara lain;
1. Muslim
2. Berakal
3. Suci dari haid dan nifas, ini khusus bagi perempuan.
Apapun alasannya perempuan yang sedang dalam masa haid atau nifas usai melahirkan tidak diwajibkan berpuasa atau jika berpuasa ibadahnya tidak sah.
4. Di hari yang diperbolehkan
Ada beberapa hari yang diharamkan bagi Muslim menjalankan ibadah puasa, diantaranya 1 Syawal, 10 Dzulhijjah, 11, 12, 13, Dzulhijjah, puasa hari syak, dan wishal.
Orang yang Diwajibkan Puasa (Syarat Wajib Puasa)
1. Muslim
Seluruh umat Islam wajib menjalankan puasa Ramadhan.
Kewajiban ini sama dengan kewajiban bersyahadat, salat lima waktu, membayar zakat atau berhaji bagi yang mampu.
2. Berakal
Berakal di sini adalah seseorang yang tidak sedang mengalami gangguan jiwa atau akal seperti contohnya orang gila.
Orang gila dibebaskan dari khitob orang yang wajib berpuasa.
3. Baligh
Baligh adalah sesorang yang telah mencapai kedewasaan dengan ketentuan; mengetahui, memahami, serta mampu membedakan mana yang baik dan mana yang buruk.
Bagi laki-laki di atas usia 15 tahun atau sudah mimpi basah.
Sementara perempuan di atas usia sembilan tahun atau telah mengalami 'menstruasi'.
Baca: Sibuk Work From Home, Simak Tips Laksanakan Ibadah Puasa Ramadan Tetap Kondusif dan Tidak Keteteran
Baca: Pengertian Puasa, Beserta Bacaan Niat dan Hal-hal yang dapat Membatalkannya
Selain itu, ada beberapa hal yang membatalkan puasa.
Berikut hal-hal yang membatalkan puasa, dikutip dari Zakat.or.id dengan rujukan ada kitab Fathul Qarib Mujib karangan Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazi (859-918 H):
1. Memasukkan Sesuatu ke Lubang Tubuh
Memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh, baik ke mulut, hidung, telinga, dan lubang lainnya dapat membatalkan puasa.
Berdasarkan hal tersebut, makan dan minum jelas sebuah larangan.
Allah SWT berfirman yang artinya, "Makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam." (QS. Al Baqarah, 2: 187)
Selain itu, merokok juga termasuk dalam membatalkan puasa.
Orang yang merokok secara sengaja memasukkan suatu benda ke dalam lubang tubuh.
2. Mengobati Sakit dari Qubul dan Dubur
Qubul merupakan lubang kemaluan, sedangkan dubur yaitu lubang belakang.
Mengobati penyakit melalui kedua lubang ini termasuk hal-hal yang membatalkan puasa.
3. Sengaja Muntah
Muntah secara sengaja termasuk hal yang membatalkan puasa.
Rasulullah Saw. bersabda yang artinya, "Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya menqadha puasanya." (HR. ABU DAUD, TIRMIDZI, IBNU MAJAH DAN AHMAD)
4. Bersetubuh
Suatu hal yang dapat membatalkan puasa dan berat untuk membayarnya adalah bersetubuh.
Saat sedang berpuasa jangan sampai melakukan persetubuhan, karena wajib bagi orang yang melakukannya untuk membayar kafarat memerdekakan budak mukmin.
Di zaman sekarang, budak sudah tidak ada lagi, maka wajib berpuasa di luar Ramadhan selama dua bulan berturut-turut.
Jika tidak mampu melakukannya, maka wajib membayar fidyah untuk 60 orang fakir miskin sebesar satu mud per orang (mencukupi zakat fitrah).
5. Keluar Sperma secara Sengaja
Keluar sperma karena disengaja merupakan satu dari hal-hal yang membatalkan puasa.
Puasa akan batal jika seorang sengaja dan sadar mengeluarkan sperma.
Namun jika keluar sperma tanpa disengaja seperti karena mimpi bukanlah hal yang membatalkan puasa.
6. Haid
Haid (menstruasi) bagi perempuan merupakan salah satu penyebab batalnya puasa.
Meskipun haid adalah fitrahnya perempuan, mereka tetap wajib mengqadha puasa di lain bulan Ramadhan.
7. Hilang Akal
Maksud dari hilang akal itu ada beberapa ciri.
- Karena Gila
Orang yang gila secara otomatis batal puasanya.
Orang yang seperti itu dianggap tidak lagi mukallaf (tidak berkewajiban puasa).
- Mabuk dan Pingsan
Ada beberapa contoh yang termasuk kategori ini.
Jika terjadi karena sengaja, seperti mencium sesuatu yang membuatnya mabuk atau pingsan maka batal puasanya.
Jika tidak sengaja mabuk dan pingsan, namun sampai seharian penuh juga membatalkan puasa, kecuali jika hanya sesaat dan tidak sengaja maka puasanya masih bisa dilanjutkan.
8. Nifas
Darah nifas akan dikeluarkan bagi perempuan yang baru saja melahirkan.
Keluarnya darah termasuk penyebab puasa menjadi batal.
Sehingga bagi perempuan yang baru saja melahirkan persiapan untuk mengqadha puasa.
9. Murtad
Murtad berarti seseorang telah melakukan sesuatu yang menyebabkan keluar dari Islam.
Semisal, tidak mengakui Allah adalah Tuhan yang Maha Esa.
Jika seseorang telah murtad, tidak lagi terkena kewajiban berpuasa, secara otomatis akan batal.
(tribunnews.com/Fajar /Husein Sanusi)