Demikian penjelasan sepintas dari Imam Fakhruddin Al-Razi. Seorang ahli tafsir Al-Quran terkemuka bermazhab Syafi’i.
Setidaknya, keterangan ini menunjukkan betapa pentingnya mendengarkan Al-Quran ketika ia sedang dibacakan.
Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Rasulullah SAW senang menyuruh sahabatnya membaca Al-Quran, lalu beliau mendengarkan bacaan tersebut dengan khusyuk.
Hari ini, perkembangan teknologi telah mengantarkan umat manusia untuk dapat menyajikan bacaan Al-Quran melalui media digital.
Berbagai rekaman Al-Quran bertebaran di internet melalui berbagai website keislaman maupun situs-situs penyedia video.
Baca: Terjerat Narkoba, Kini Naufal Samudra Lalui Ramadan Dalam Tahanan, Sang Bunda Sempat Menengoknya
Baca: Pertama Kali Berpuasa Seacara Islam,Reaksi Kekasih Cita Citata Saat Santap Kolak dan Kurma
Pada bulan Ramadan, masjid-masjid bersaing memperdengarkan bacaan Al-Quran yang telah direkam.
Muncul pertanyaan, apakah pahala mendengarkan rekaman Al-Quran sama dengan mendengar bacaan Al-Quran secara langsung?
Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Mausu’ah Al-Fiqhi Al-Islami wa Al-Qadhaya Al-Mu’ashirah, hal. 534 menulis,
اَنَّ مَا يُسَجَّلُ عَلَى أَشْرِطَةِ الْكَاسِيْتِ هُوَ الْقُرْأَنُ نَفْسُهُ مَتْلُوًّا بِصَوْتِ الْقَارِئِ الَّذِيْ قَرَأَهُ وَاَنَّ تَسْجِيْلَهُ جَائِزٌ لَا مُخَالَفَةَ فِيْهِ لِلشَّرْعِ وَفَوَائِدُهُ كَثِيْرَةٌ مِنْهَا اسْتِمَاعُ الْقُرْاَنِ وَتَدَبُّرُهُ وَتَعْلِيْمُ النَّاسِ تِلَاوَتَهُ حَقَّ التِّلَاوَةِ وَحِفْظُهُ لِمَنْ اَرَادَ أَنْ يَحْفَظَ شَيْئًا مِنْهُ وَيَحْصُلُ الثَّوَابُ لِمَنِ اسْتَمَعَ الْقُرْاَنَ مِنْ هَذَا الشَّرِيْطِ كَمَا يَحْصُلُ لَهُ إِذَا اسْتَمَعَهُ مِنَ الْقَارِئِ نَفْسِهُ
“Sesungguhnya suara (Al-Quran) yang direkam dalam kaset adalah bacaan Al-Quran itu sendiri yang dilantunkan oleh pembacanya. Hukum merekamnya pun diperbolehkan karena tidak menyalahi syariat. Bahkan faedahnya banyak, di antaranya memperdengarkan bacaan Al-Quran serta mentadabburinya, mengajarkan orang lain untuk membaca yang benar bagi yang ingin belajar membaca, dan menghafal bagi orang yang ingin menghafal Al-Quran. Bagi orang yang mendengar dari rekaman itu juga mendapatkan pahala sebagimana ketika mendengarkan bacaan Al-Quran dari pembacanya secara langsung.”
Berdasarkan penjelasan Syekh Wahbah Al-Zuhaili di atas, hukum mendengar rekaman bacaan Al-Quran melalui tekonologi digital seperti smartphone adalah sama dengan mendengarkan bacaan Al-Quran secara langsung. Syekh Wahbah bahkan menambahkan keterangan bahwa aktifitas merekam bacaan Al-Quran justru memiliki banyak faidah bagi orang lain.
Jadi, kesimpulannya tidak masalah jika kita ingin mendapatkan pahala mendengar rekaman Al-Quran melalui teknologi digital. Pahalanya sama besarnya.
Lebih-lebih di bulan Ramadan yang penuh berkah ini. Demikian penjelasan singkat tentang pahala mendengar rekaman Al-Quran.