News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2020

Apakah Berenang pada Siang Hari Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Hukum dan Anjurannya

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi berenang

TRIBUNNEWS.COM - Apakah berenang akan membatalkan puasa Ramadhan? Simak penjelasannya.

Dekan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta, Dr Ismail Yahya menyampaikan terkait berenang di bulan Ramadhan.

Ia menjelaskan, ibadah puasa adalah menahan diri dari hal yang membatalkan seperti makan dan minum.

"Puasa adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa, dari terbit fajar hingga tenggelam matahari."

"Di antara yang membatalkan puasa tersebut adalah memasukkan suatu benda ke dalam rongga mulut dengan sengaja," ujarnya, dikutip dari YouTube Tribunnews.com, Jumat (24/4/2020).

Orang yang berenang saat berpuasa akan batal puasanya jika sengaja memasukkan air ke dalam mulutnya.

"Berenang membatalkan puasa atau tidak, itu tergantung ketika kita berenang itu air masuk ke dalam rongga mulut atau tidak."

Ilustrasi berenang (EyeEm)

"Kalau masuk, maka puasa batal. Kalau bisa meyakinkan diri tidak menelan air, maka puasa kita sah."

"Jadi kembali kepada orang yang akan melakukan renang tersebut," jelas Ismail Yahya.

Baca: Mengatasi Bau Mulut Saat Jalani Ibadah Puasa

Baca: Ini Kondisi Ibu Hamil yang Boleh dan Tidak Dalam Menjalankan Ibadah Puasa

Baca: Simak Amalan saat Buka Puasa, Sahur, dan Sedekah yang Dicontohkan Rasulullah SAW di Bulan Ramadhan

Namun, Dekan IAIN Surakarta ini menganjurkan untuk berenang pada malam hari.

Hal tersebut untuk menghindari batalnya ibadah puasa jika dilakukan di siang hari.

"Tapi untuk lebih hati-hati, silakan saja kita berenang saat Ramadan setelah kita berbuka atau pada malam hari."

"Sehingga kita bisa yakin, puasa kita itu dikerjakan dengan baik pada siang harinya," terangnya.

Sementara itu, Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi mengatakan, perbuatan yang dikhawatirkan akan membatalkan puasa itu dilarang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini