News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2020

Bermesraan dengan Suami Membatalkan Puasa Ramadhan? Simak Hukum dan Penjelasannya

Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi suami istri

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Ikatan Dai Indonesia (IKADI) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi, menyampaikan hukum bermesraan bersama suami saat menjalankan puasa Ramadhan.

Ia menjelaskan, jima atau berhubungan badan saat berpuasa itu bisa membatalkan puasa.

Sehingga, segala sesuatu yang menuju ke arah membatalkan puasa, maka tidak boleh dilakukan.

"Kita tahu bahwa jima itu membatalkan puasa. Berarti haram dilakukan saat berpuasa," ujarnya, dikutip dari YouTube Tribunnews.com, Rabu (22/4/2020).

"Segala kegiatan yang menuju ke arah sana berarti juga tidak boleh, seperti bermesraan yang bisa mengantarkan ke sana," jelas Wahid Ahmadi.

Baca: Isi Program Religi Saat Ramadan, Irfan Hakim Berusaha Menghibur Agar Tetap Santun

Baca: Wamenag Jelaskan Alasan Larangan Ibadah di Masjid Selama Pandemi Corona

Ia menambahkan, kategori bermesraan itu berbeda-beda, ada yang dari tingkat ringan hingga berat.

"Meskipun demikian, istilah bermesraan kan berlevel. Ada yang sekedar bermesraan ringan, ada sampai kepada level yang memang sudah berat, yang bisa mengantarkan pada perbuataan jima pada siang hari Ramadhan," terangnya.

Ilustrasi suami istri (Thinkstockphotos)

Menurutnya, apabila bermesraan biasa dengan suami saat berpuasa, itu diperbolehkan.

Apabila bermesraan dilakukan mengarah melakukan jima, itu hukumnya haram.

"Jadi bisa diukurlah, yang sudah kategori berbahaya tentu semakin tidak boleh."

"Tapi kalau sekedar bermesraan biasa sebagai suami istri, ya itu tidak ada masalah, tidak membatalkan puasa," jelas Wahid.

Baca: Resep Cilok Meleleh ini Pasti Langsung Diserbu saat Berbuka Puasa

Baca: 5 Resep Bakso untuk Santapan Berbuka Puasa Hari ini

Ia mengatakan, amalan yang haram itu sejak dari segala sesuatu yang mengantarkan ke sana, sudah tidak diperbolehkan.

"Itu namanya dalam kaidah disebut sebagai saddu dzari'ah, jadi menutup pintu-pintu yang menuju kepada kerusakan. Kaidah dasarnya seperti itu," ujarnya.

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini