News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2020

Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat Jelaskan Hukum Melakukan Shalat Idul Fitri di Rumah

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penjelasan Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, Ustadz Satibi Darwis mengenai hukum melakukan shalat Ied di rumah.

Namun, dalam mahzab Hanafi dijelaskan bahwa shalat Ied tidak bisa dilakukan secara sendiri.

Hal tersebut dijelaskan di dalam kitab Hasyiah Ibu Abidin jilid 2 halaman 175, pendapat tersebut juga dikuti oleh Ibnu Taimiyah:

"Tidak boleh dia shalat sendiri jika dia ketinggalan bersama imam."

Baca: Berpuasa Tapi Tidak Mengerjakan Shalat, Bagaimana Hukumnya? Apakah Sah Puasanya?

Baca: Niat Shalat Tarawih & Doa Kamilin yang Dibaca Sesudah Shalat, Lengkap dengan Jadwal Azan Isya

Lalu bagaimana jika mengerjakan Shalat Ied berjamaah di rumah? Apakah harus ada kutbah?

"Di sini kita harus pahami, kalau kita berjamaah, kalau dalam Bahasa Arab jama' itu lebih dari 2 itu sudah jama', artinya kalau mau memang mau berjamaah ya empat orang itu sudah bisa." Ujar Ustadz Satibi Darwis.

Ia juga mengatakan, untuk menjadi imam shalat Ied, maka imam harus memahami tuntunan kutbah, tidak susah membaca tahmid dan shalawat.

Selain itu bisa memberikan pesan tentang taqwa, membaca ayat Al Quran dan doa untuk kaum muslimin dan muslimat.

"Kalau pun di dalam rumah tersebut si bapak tidak mengerti kutbah, tidak bisa, maka boleh dia shalat berjamaan idhul fitri berjamaah di rumah tanpa kutbah, ini yang diambil dalam mazhab Malikin." Tutup Ustadz Satibi Darwis.

(Tribunnews.com/Yurika Nendri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini