Apabila seorang muslim meninggalkan shalat Ied karena malas dan kemudian dengan sengaja melakukan shalat sendiri di rumah, hal tersebut benar-benar tidak pantas.
Menurut Ustaz Satibi Darwis, Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, shalat Ied boleh dilakukan sendiri di rumah.
Lalu jika shalat Ied di rumah apakah harus ada khutbah?
"Kalau kita berjamaah (lebih dari dua) dan yang menjadi imam harus memahami tuntunan khutbah,"
"Kalau pun yang menjadi imam tadi tidak bisa khutbah, maka boleh shalat Ied di rumah berjamaah tanpa khutbah," jelas Ustaz Satibi.
(Tribunnews.com/Lanny Latifah)(TribunTimur.com)