قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى (14) وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى (15)
Artinya: Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman), dan dia ingat nama Tuhannya, lalu dia salat.
2. Hadits Rasulullah SAW:
"Dari Ibnu 'Abbas ia berkata: Aku mengikuti Shalat Id bersama Rasulullah, Abu Bakr, Umar dan Utsman maka mereka semua shalat dahulu sebelum khutbah" (HR Al-Bukhari)
3. Pendapat Ulama:
"Imam Syafi'i berkata: Shalat id boleh dilakukan di rumah bagi orang yang munfarid, orang yang bepergian, hamba sahaya dan perempuan" (Al Bayan Juz 2 Hal 648).
4. Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 dan tausiah MUI nomor: Kep/1065/DP-MUI/IV/2020, menyambut Ramadan 1441 H dalam situasi terjadi wabah Covid-19 serta majelis dalam situasi terjadi wabah COVID-19 serta Tausiah Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Tengah Tentang Penyelenggaraan Shalat Jumat dan Ibadah di Masjid Dalam Situasi Tanggap Darurat C0VID-19.
5. Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1441 H di Tengah Pandemi wabah COVID-19.
Pertimbangan:
1. Kondisi secara umum penularan COVID-19 di Jawa Tengah masih cukup tinggi, sehingga kegiatan yang melibatkan keruinunan massa masih perlu dihindari;
2. Semangat umat Islam Jawa Tengah untuk menyelenggarakan Shalat Idul Fitri cukup
tinggi.
Tata Cara Pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Rumah
Shalat Ied hukumnya sunnah, bisa dilakukan secara sendiri/munfarid (tanpa khutbah), bisa juga dilakukan secara berjamaah.
Untuk yang berjamaah disunnahkan khutbah.