TRIBUNNEWS.COM - Berikut bacaan niat dan tata cara shalat Idul Fitri di rumah, lengkap dengan aturan khutbah.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan imbauan agar shalat Idul Fitri dilaksanakan di rumah.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat Tausiah Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Tengah tentang Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 H/2020 M dalam Situasi Darurat Covid-19.
Surat nomor: 04/DP-P.XIII/T/V/2020 tersebut dikeluarkan pada 14 Ramadhan 1441 H atau 7 Mei 2020.
Baca: Panduan Khotbah Shalat Idul Fitri dan Contoh Naskah Menyikapi Pandemi Virus Corona
Baca: Fatwa MUI: Shalat Idul Fitri Boleh di Lapangan atau Masjid Saat Pandemi Corona, Ini Syaratnya
Ketua MUI Jateng KH Ahmad Daroji menyampaikan, saat ini kondisi penularan virus corona masih tergolong cukup tinggi.
Sehingga kegiatan yang melibatkan berkumpulnya orang-orang masih perlu dihindari.
Oleh karenanya, masyarakat diharapkan menaati hasil kesepakatan yang telah ditetapkan terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri di rumah masing-masing.
"Sebaiknya imbauan dari tausiyah yang kita terbitkan bisa dipatuhi agar penularan virus corona dapat dicegah."
"Lebih baik kita adakan shalat Ied di rumah daripada tidak merayakan Idul Fitri sama sekali," kata Daroji di Semarang, dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/5/2020).
Terkait hal tersebut, pihaknya bersama tiga pengelola masjid besar di Jawa Tengah mengedarkan tuntunan pelaksanaan shalat Idul Fitri dan khotbah singkat kepada seluruh umat Islam.
Tuntunan ini dianjurkan bagi setiap imam yang hendak melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah secara berjamaah bersama keluarga.
"Imam bisa menggunakan ayat pendek untuk memimpin shalat Ied."
"Jadi umat tidak perlu khawatir mengenai tata cara ibadah shalat Ied. Setiap kepala keluarga pasti bisa jadi imamnya," terangnya.
Baca: Menag Imbau Salat Idul Fitri Dilakukan di Rumah, Berikut Panduan Tata Cara Sholat Ied di Rumah
Baca: Menteri Agama Minta Umat Islam Salat Idul Fitri di Rumah dengan Keluarga Inti
Niat Shalat Idul Fitri