TRIBUNNEWS.COM - Simak tata cara dan niat salat Idul Fitri di rumah menurut penjelasan resmi dari MUI.
Salat Idul Fitri tahun ini kemungkinan akan dilaksanakan di rumah masing-masing, akibat pandemi corona yang semakin merenbak.
Hal ini berkaitan karena adanya pandemi Covid-19 serta merupakan upaya dari pemerintah untuk mencegah menularnya wabah tersebut.
Salat Idul Fitri hukumnya sunnah, bisa dilakukan secara sendiri maupun berjamaah.
Sebelumnya, berikut terdapat empat butir ketentuan terkait pelaksanaan Idul Fitri di kawasan Covid-19:
1. Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka salat idul fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain.
2. Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang), salat idul fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain.
3. Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
4. Pelaksanaan salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.
Hal tersebut tercantum dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.
Nah bagaimana caranya melakukan ibadah salat Idul Fitri di rumah?
Ketentuan Shalat Idul Fitri Di Rumah
1. Salat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri.
2. Jika salat Idul fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut: