News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2020

Niat dan Tata Cara Shalat Idul Fitri di Rumah Sendiri dan Berjamaah, Dilengkapi Aturan Khutbah

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Niat dan Tata Cara Shalat Idul Fitri di Rumah Sendiri dan Berjamaah, Dilengkapi Aturan Khutbah

TRIBUNNEWS.COM – Berikut niat dan tata cara shalat Idul Fitri 1441 H di rumah secara sendiri maupun berjamaah, dilengkapi aturan khutbah.

Pada pelaksanaan shalat Ied di tengah pandemi Corona ini, umat Islam diimbau untuk melaksanakan ibadah shalat Idul Fitri di rumah bersama keluarga inti.

Tata cara pelaksanaan shalat Ied, bisa dilakukan secara sendiri/munfarid atau berjamaah.

Bila shalat Ied di rumah, kita tidak diwajibkan untuk khutbah, tetapi untuk yang berjamaah disunnahkan khutbah.

Diketahui, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah salat Idul Fitri saat pandemi virus corona.

Dalam Fatwa nomor 28 tahun 2020 itu, salat Idul Fitri diperbolehkan dilaksanakan di rumah dengan situasi-situasi tertentu.

Terdapat empat butir terkait aturan pelaksanaan salat Idul Fitri dalam fatwa MUI tersebut.

"Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka salat idul fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain," tulis fatwa MUI nomor 28 tersebut yang telah dikonfirmasi oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam kepada Tribunnews, Rabu (13/5/2020).

Ilustrasi Shalat-Niat dan Tata Cara Shalat Idul Fitri di Rumah secara Sendiri & Berjamaah, Dilengkapi Aturan Khutbah. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Di butir kedua, MUI menyebut jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang), salat idul fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/masjid/musala/tempat lain.

"Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid)  terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," demikian bunyi butir ketiga fatwa MUI tersebut.

Baca: Fatwa MUI: Shalat Idul Fitri Boleh di Lapangan atau Masjid Saat Pandemi Corona, Ini Syaratnya

Di butir terakhir, pelaksanaan salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.

Lalu, bagaimana niat dan tata cara pelaksanaan shalat Ied ?

Sejumlah umat muslim saat melaksanakan shalat Idul Fitri 1440 H di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2019). Umat muslim merayakan hari raya Idul Fitri 1440 H yang jatuh pada hari Rabu 5 Juni 2019. (Tribunnews/JEPRIMA)

Shalat Idul Fitri dimulai tanpa azan dan iqamah, cukup menyeru “ash-shalatu jami’ah."

Kemudian, umat Islam melaksanakan shalat Idul Fitri. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini