b. Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca: Alhamdulillah
c. Membaca shalawat nabi saw, antara lain dengan membaca: Allahuma sholi ala muhammad
d. Berwasiat tentang takwa.
e. Mendoakan kaum muslimin
V. Ketentuan Shalat Idul Fitri di Rumah
1. Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara
sendiri (munfarid).
2. Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:
a. Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.
b. Kaifiat shalatnya mengikuti ketentuan angka III (Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam
fatwa ini.
c. Usai shalat Id, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan angka IV dalam fatwa ini.
d. Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.
3. Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:
a. Berniat shalat Idul Fitri secara sendiri yang jika dilafalkan berbunyi:
b. Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr).
c. Tata cara pelaksanaannya mengacu pada angka III (Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam
fatwa ini.
d. Tidak ada khutbah.
Baca: Ini Penjelasan Dewan Fatwa Uni Emirat Arab tentang Ibadah Ramadan hingga Idul Fitri selama Corona
VI. Panduan Takbir Idul Fitri
1. Setiap muslim dalam kondisi apapun disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT.
2. Waktu pelaksanaan takbir mulai dari tenggelamnya matahari di akhir ramadhan hingga jelang dilaksanakannya shalat Idul Fitri.
3. Disunnahkan membaca takbir di rumah, di masjid, di pasar, di kendaraan, di jalan, di rumah sakit, di kantor, dan di tempat-tempat umum sebagai syiar keagamaan.
4. Pelaksanaan takbir bisa dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, dengan cara jahr (suara keras) atau sirr (pelan).
5. Dalam situasi pandemi yang belum terkendali, takbir bisa dilaksakan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jamaah secara terbatas, dan juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya.
6. Umat Islam, pemerintah, dan masyarakat perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam Idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah Covid-19 segera diangkat oleh Allah SWT.
VII. Amaliah Sunnah Idul Fitri
Pada hari Idul Fitri disunnahkan beberapa amaliah sebagai berikut:
1. Mandi dan memotong kuku
2. Memakai pakaian terbaik dan wangi-wangian
3. Makan sebelum melaksanakan shalat Idul Fitri
4. Mengumandangkan takbir hingga menjelang shalat.
5. Melewati jalan yang berbeda antara pergi dan pulang.
6. Saling mengucapkan selamat (tahniah al-id) antara lain mengucapkan dengan: Taqabbalallahu minna wa minkum.
Unduh panduan lengkap kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri sesuai dengan fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 >>> DI SINI <<<
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)