TRIBUNNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang berisi panduan lengkap kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri.
Panduan tersebut tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.
Dikutip dari laman mui.or.id, terdapat sejumlah pertimbangan yang menjadi alasan MUI mengeluarkan fatwa ini.
Seperti hingga sampai saat ini wabah Covid-19 masih menjadi pandemi nasional maupun untuk menjawab pertanyaan masyarakat tentang tata cara shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.
Berikut Tribunnews sajikan panduan lengkap kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri sesuai dengan fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020:
Baca: Ridwan Kamil Minta Masyarakat Tidak Menafsirkan Fatwa MUI Terkait Pelaksanaan Salat Idul Fitri
Ketentuan dan Panduan Hukum
I. Ketentuan Hukum
1. Shalat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).
2. Shalat Idul Fitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri (munfarid).
3. Shalat Idul Fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjama’ah di tanah lapang, masjid, mushalla dan tempat lainnya.
4. Shalat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.
5. Pada malam Idul Fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktifitas ibadah.
II Ketentuan Pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Kawasan Covid-19
1. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain bagi umat Islam yang: