News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2020

Bagaimana Hukum Itikaf di Masjid saat Pandemi Corona? Begini Anjuran dari Ustaz

Penulis: Nuryanti
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI- Umat Islam melakukan itikaf di Masjid Habiburrahman PT Dirgantara Indonesia (PT DI), Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Rabu (6/6/2018) dinihari. Ribuan umat Islam dari berbagai daerah mengikuti itikaf di masjid ini hingga sepuluh hari ke depan dengan aktivitas diantaranya membaca dan belajar tafsir Alquran, mengikuti kajian, dan salat qiyamullail berjamaah. Sebagian besar jemaah yang beritikaf membawa anggota keluarganya dan mendirikan tenda di sekitar mesjid.

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi menyampaikan, umat Islam boleh melakukan Itikaf di masjid saat pandemi virus corona.

Asalkan, masjid tersebut kosong dan hanya ada kita sendiri yang beritikaf di sana.

Namun, sebaiknya itu dihindari, agar orang lain tidak mengikuti untuk beritikaf di masjid.

"Memang paling bagus kita beritikaf di masjid pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan."

"Pandemi belum tentu tak boleh di masjid. Ya enggak boleh itu kumpul-kumpul."

"Kalau masjidnya kosong dan hanya ada kita sendiri, ya enggak ada masalah," ujar Wahid Ahmadi, dikutip dari YouTube Tribunnews.com, Kamis (14/5/2020).

Baca: Bacaan Doa Malam Lailatul Qadar dan Amalan Sunnah pada 10 Terakhir Bulan Ramadhan

Baca: Tanda-tanda Datangnya Malam Lailatul Qadar Beserta Doa yang Dianjurkan Rasulullah SAW

Umat Islam melakukan itikaf di Masjid Habiburrahman PT Dirgantara Indonesia (PT DI), Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Rabu (6/6/2018) dinihari. Ribuan umat Islam dari berbagai daerah mengikuti itikaf di masjid ini hingga sepuluh hari ke depan dengan aktivitas diantaranya membaca dan belajar tafsir Alquran, mengikuti kajian, dan salat qiyamullail berjamaah. Sebagian besar jemaah yang beritikaf membawa anggota keluarganya dan mendirikan tenda di sekitar mesjid. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Ia menambahkan, melakukan Itikaf di masjid itu hukumnya sunah, sehingga umat Islam boleh melakukan di rumah.

Hal itu sesuai dengan fatwa dari para ulama, berdasarkan pertimbangan di tengah situasi pandemi virus corona.

"Tapi, Itikaf di masjid itu hukumnya sunah, bukan sesuatu yang wajib."

"Saat semacam ini (pandemi virus corona), para ulama sudah memberikan fatwa untuk kita dengan berbagai macam pertimbangan dan dalil."

"Fatwa itu supaya kita enggak ke masjid, karena ini tempat umum. Kalau ada satu dua yang membuka masjid, nantinya yang lain akan ikut dan ramai," jelasnya.

Wahid Ahmadi lalu meminta untuk umat Islam yang ingin melakukan Itikaf, bisa dari rumah saja.

"Jadi tidak usah ke masjid. Toh, di rumah kalau kita tetap semangat beribadah kepada Allah, rumah kita bisa seperti masjid."

"Khusyuknya salat bukan karena di masjid, tapi karena hati kita."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini