TRIBUNNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 terkait sholat Idulfitri (Ied) saat pandemi virus corona (Covid-19).
Dalam fatwa tersebut, MUI menjelaskan bahwa sholat Idul Fitri hukumnya sunah muakkadah bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir).
Sholat Idul Fitri disunnahkan dilaksanakan di tanah lapang, masjid, mushalla, dan tempat lainnya.
Namun untuk memutus rantai penyebaran virus corona, pemerintah mengimbau masyarakat melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid).
Adapun pelaksanaan sholat Idul Fitri di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.
Di antaranya dengan cara memperpendek bacaan sholat dan pelaksanaan khutbah.
Baca: Niat dan Tata Cara Shalat Idul Fitri, Dilengkapi Bacaan Surat yang Dianjurkan
Berikut ini ketentuan sholat Idul Fitri di rumah berdasarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020:
Berjamaah
1. Jumlah jemaah yang sholat minimal empat orang, satu orang imam dan tiga orang makmum
2. Sesudah sholat, khatib melaksanakan khutbah
3. Jika jumlah jemaah kurang dari empat atau dalam pelaksanaan sholat jemaah di rumah tidak ada yang berkemampuan khutbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.
Sendiri (munfarid)
1. Membaca niat sholat Idul Fitri sendiri
اُصَلِّى سُنَّةً عِيْدِ الْفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ للهِ تَعَالَى