TRIBUNNEWS.COM - Simak tata cara sholat Idul Fitri di rumah baik berjamaah maupun sendiri.
Tata cara sholat Idul Fitri di rumah ini sebagaimana tertera dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 28 tahun 2020.
Diketahui, hingga saat ini pandemi Covid-19 di Indonesia belum mereda, pemerintah mengimbau agar masyarakat melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah masing-masing.
Mengenai boleh atau tidaknya sholat Idul Fitri di rumah serta aturan ibadah di tengah pandemi Covid-19 telah dijelaskan dalam Fatwa MUI nomor 28 tahun 2020.
Baca: Niat Sholat Sunnah Qobliyah Sebelum Shalat Subuh Dua Rakaat, Lengkap dengan Doa Dzikir
Baca: Tak Hanya MUI, Edaran Muhammadiyah Juga Imbau Masyarakat Sholat Idul Fitri di Rumah di Tengah Wabah
Fatwa tersebut berisi tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19 yang bisa Anda download di akhir artikel ini.
Niat Sholat Ied
Niat Salat Idul Fitri untuk imam:
"Ushalli sunnatan li ‘idil fithri rak ‘ataini imaman lillahi ta’alaa"
Artinya: Aku niat salat sunat Idul Fitri dua rakaat menjadi imam karena Allah Ta’ala.
Niat Salat Idul Fitri untuk makmum:
"Ushalli sunnatan li ‘idil fithri rak ‘ataini makmuuman lillahi ta’ala"
Artinya: Aku niat salat sunat Idul Fitri dua rakaat menjadi makmum karena Allah Ta’ala.
Niat Salat Idul Fitri sendiri:
"Ushalli sunnatan li ‘idil fithri rak ‘ataini lillahi ta’alaa"