TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini adalah jumlah uang atau beras yang harus dibayarkan untuk zakat fitrah.
Zakat fitrah adalah salah satu ibadah wajib bagi seluruh pemeluk Islam, laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, tua maupun muda, bahkan bayi.
Dilansir zakat.or.id, zakat ini disyariatkan pada tahun kedua Hijriyah, agar setiap muslim kembali kepada keadaan fitrah dan suci.
Membayar zakat fitrah menjadi satu rukun islam yang keempat, dan zakat fitrah hukumnya wajib bagi yang mampu.
Zakat fitrah adalah sejumlah bahan makanan pokok yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan oleh setiap orang muslim bagi dirinya dan bagi orang yang ditanggungnya yang memiliki kelebihan makanan pokok untuk sehari pada hari raya Idul Fitri.
Waktu yang paling baik untuk membayar zakat futrah adalah ketika matahari terbenam pada malam hari raya Idul Fitri, hingga waktu shalat Idul Fitri keesokan harinya.
Hal itu bisa dilakukan dalam jika masih dalam hitungan bulan Ramadhan.
Jika menggunakan uang, zakat harus dibayarkan sesuai dengan harga beras yang akan dizakatkan.
Beras yang digunakan juga setidaknya harus sama atau lebih baik kualitasnya dengan yang dimakan sehari-hari.
Zakat fitrah itu jumlahnya dua sak, satu sak ini ada dua mud, dan satu mud ada 6 ons, jadi kira-kira 6 kali empat, kira-kira ada 2,4 kg.
Namun ada juga yang menggunakan satuan 2.5 kg.
Jadi besaran zakat fitrah rata-rata jika berbentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Namun, para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek ditetapkan, nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40 ribu/jiwa.