Nominal ini tentu saja berbeda-beda antar daerah satu dengan lainnya karena mengikuti standar harga yang berlaku di masing-masing daerah.
Jadi jika ingin membayar untuk keluarga, Anda tinggal mengalikan dengan jumlah anggota dalam satuĀ keluarga.
Contoh:
Misalnya dalam satu keluarga Fulan memiliki 1 orang adik, 1 ayah dan 1 ibu, maka terhitung dalam 1 keluarga anggotanya bejumlah 4 sudah termasuk si Fulan.
Jika 1 orang membayar zakat fitrah berupa beras seberat 2,5 kg, maka jumlah ini tinggal dikalikan jumlah anggota keluarga (4 orang).
Maka satu keluarga membayar zakat fitrah berupa beras sebanyak 10 kg.
Sementara jika dalam satu keluarga ingin membayar zakat menggunakan uang, maka sesuai aturanĀ BAZNAS No. 27 Tahun 2020, 1 orang jiwa harus membayarkan sebesar Rp 40 ribu.
Apabila satu keluarga berjumlah 4 orang maka, Rp 40.000 x 4 = Rp 160.000.
Jadi apabila membayarkan menggunakan uang 1 keluarga membayar Rp 160.000.
Tata cara membayar zakat fitrah
1. Membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras/gandum) atau uang seharga makanan pokok tersebut.
2. Takar makanan pokok tersebut sesuai besaran membayar zakat yakkni 1 sha' atau 2,5 kilogram.
3. Membayar zakat fitrah boleh ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan.
Namun pada umumnya bisa dilakukan 3 hari menjelang hari raya Idul Fitri atau akhir Ramadhan.