News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2020

Daftar Besaran Nominal Zakat Fitrah Bila Diuangkan, Lengkap dengan Niat dan Syaratnya

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Zakat Fitrah - Simak berikut ini daftar besaran nominal zakat fitrah bila diuangkan, lengkap dengan niat dan syarat zakat fitrah di sini.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar besaran nominal zakat fitrah beserta niat dan sayaratnya.

Zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam yang ke-3, di mana umat Muslim diwajibkan untuk membantu orang yang lebih membutuhkan.

Zakat fitrah atau zakat al-fitr adalah ibadah yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki dan perempuan Muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.

Pembayaran zakat fitrah ini bertujuan untuk mensucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadhan selama satu bulan penuh.

Baca: Syarat Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Ada 8 Berikut Penjelasannya

Baca: Doa Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Latin Beserta Artinya, Dilengkapi Syaratnya

Dikutip dari Baznas.go.id, besaran pembayaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Lantas, bagaimana jika zakat fitrah ini diuangkan?

Simak daftar besaran nominal zakat fitrah bila diuangkan sesuai dengan keputusan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setiap daerah:

1. Jabodetabek

Nilai zakat fitrah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) setara dengan uang sebesar Rp 40 ribu/jiwa.

Hal ini berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah .

2. Jawa Barat

Sementara di Jawa Barat, besaran uang untuk membayar zakat fitrah mulai dari Rp 25 ribu hingga Rp 40 ribu.

Nominal berbeda untuk setiap kota dan kabupaten di Jawa Barat.

Berikut rincian besaran zakat fitrah dalam bentuk uang di kota atau kabupaten di Jawa Barat, dikutip dari Tribun Jabar.

  • Kota Bandung Rp 30.000
  • Kabupaten Bandung Rp 30.000
  • Kota Cimahi Rp 30.000
  • Kabupaten Bandung Barat Rp 30.000
  • Kabupaten Cianjur Rp 30.000 dan atau Rp 40.000
  • Kabupaten Sukabumi Rp 27.500
  • Kota Sukabumi Rp 30.000
  • Kabupaten Bogor Rp 35.000
  • Kota Bogor Rp 35.000
  • Kota Depok Rp 37.500
  • Kabupaten Bekasi Rp 40.000
  • Kota Bekasi Rp 40.000
  • Kabupaten Karawang Rp 32.000
  • Kabupaten Purwakarta Rp 30.000
  • Kabupaten Subang Rp 27.500
  • Kabupaten Sumedang Rp 30.000
  • Kabupaten Garut Rp 30.000
  • Kabupaten Tasikmalaya Rp 28.750
  • Kota Tasikmalaya Rp 30.000
  • Kabupaten Majalengka Rp 27.500
  • Kabupaten Kuningan Rp 30.000
  • Kabupaten Indramayu Rp 30.000
  • Kabupaten Cirebon Rp 27.500
  • Kota Cirebon Rp 35.000
  • Kabupaten Ciamis Rp 30.000
  • Kota Banjar Rp 25.000
  • Kabupaten Pangandaran Rp 25.000
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini