TRIBUNNEWS.COM - Bagi umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhannya, wajib membayar zakat fitrah.
Sebaliknya, mereka yang tidak mampu untuk membayar zakat fitrah, maka menjadi pihak yang menerima.
Sebelum mengeluarkan zakat fitrah, kita harus tahu syarat-syarat wajibnya.
Berikut syarat bagi pemberi zakat fitrah, yang Tribunnews.com kutip dari zakat.or.id:
1. Beragama Islam dan merdeka
2. Menemui dua waktu yaitu di antara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat
3. Mempunyai harta yang lebih daripada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya
Baca: Tata Cara Bayar Zakat Fitrah Dilengkapi Niat untuk Diri Sendiri dan Keluarga Beserta Besarannya
Ada juga syarat tidak wajib zakat fitrah yaitu:
1. Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan
2. Anak yang lahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan
3. Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan
4. Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan
Jumlah Zakat Fitrah
Zakat fitrah yang dikeluarkan yaitu sesuai dengan makanan pokok kita di Indonesia yakni beras.