Zakat fitrah sebaiknya dilaksanakan sebelum shalat Idul Fitri.
Melaksanakan zakat fitrah sebaiknya sebelum hari raya, agar kewajiban kita terpenuhi lebih cepat.
Hukumnya haram apabila memberikan zakat fitrah tapi terlewat dari waktu yang ditentukan.
Baca: Bacaan Niat Zakat Fitrah, Berikut Besaran Jumlah yang Wajib Dikeluarkan
Baca: Ketentuan Bayar Zakat Fitrah 2020 dengan Uang atau Beras, Disertai Bacaan Niat dan Doa
Baca: Tata Cara Bayar Zakat Fitrah Dilengkapi Niat untuk Diri Sendiri dan Keluarga Beserta Besarannya
Berikut uraian waktu zakat yang tepat untuk mengeluarkan zakat fitrah:
- Waktu Harus: bermula dari awal bulan Ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan.
- Waktu Wajib: setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.
- Waktu Afdhal: setelah melaksanakan salat Subuh pada hari akhir Ramadhan sampai sebelum mengerjakan salat Idul Fitri.
- Waktu Makruh: melaksanakan salat Idul Fitri sehingga sebelum terbenam matahari.
- Waktu Haram: setelah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri.
Syarat-syarat Zakat Fitrah
Sebelum mengeluarkan zakat fitrah, kita harus tahu syarat-syarat wajib sebagai berikut:
1. Beragama Islam dan merdeka
2. Menemui dua waktu yaitu di antara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat
3. Mempunyai harta yang lebih daripada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.
Baca: MUI: Zakat Boleh Dimanfaatkan untuk Kepentingan Penanggulangan Pandemi Covid-19
Baca: 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Fakir Miskin hingga Mualaf
Baca: MUI Minta Pelaksanaan Zakat Tetap Perhatikan Protokol Kesehatan
Ada juga syarat tidak wajib zakat fitrah yaitu,
1. Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan
2. Anak yang lahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan
3. Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan
4. Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan
(Tribunnews.com/Nuryanti)