TRIBUNNEWS.COM - Berikut bacaan niat zakat fitrah dan siapa saja yang berhak menerimanya dalam artikel berikut ini.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, umat Muslim mulai bersiap untuk melakukan pembayaran zakat fitrah.
Biasanya, pembayaran zakat fitrah tersebut bertujuan untuk mensucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Dikutip dari zakat.or.id, zakat fitrah merupakan salah satu dari jenis zakat yang wajib dikeluarkan setiap individu merdeka dan mampu serta sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan.
Baca: Bacaan Niat dan Doa Zakat Fitrah 2020 serta Penjelasan Jumlahnya, Dibayarkan Sebelum Shalat Id
Baca: Niat Bayar Zakat Fitrah Idul Fitri 2020 untuk Diri Sendiri dan Sekeluarga Beserta Nominalnya
Zakat sendiri telah menjadi salah satu bagian dari rukun islam yang ke-4.
Oleh karena itu, diwajibkan kita sebagai umat muslim untuk selalu membayar zakat terutama zakat fitrah.
Besaran pembayaran zakat fitrah ini menggunakan standar beras 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter beras.
Lalu, siapa saja yang berhak mendapatkan zakat?
Dikutip dari baznas.go.id, berikut 8 Asnaf yang menerima manfaat zakat berdasarkan surat At-Taubah ayat 60:
1. Fakir: Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin: Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
3. Amil: Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Mu'allaf: Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5. Hamba sahaya; Budak yang ingin memerdekakan dirinya.