TRIBUNNEWS.COM - Salat Idul Fitri disunahkan bagi setiap muslim, baik laki laki maupun perempuan.
Dikutip dari bimasislam.kemenag.go.id, salat Idul Fitri sangat disunahkan untuk dilaksanakan secara berjemaah di tanah lapang, masjid, dan musalla.
Namun, dalam kondisi pandemi virus corona, diharuskan untuk menjaga jarak dari kerumunan atau pembatasan sosial (social distancing).
Sehingga, masyarakat dianjurkan untuk melaksanakan salat Idul Fitri di rumah dengan jumlah jemaah yang terbatas.
Baca: 25 Ucapan Selamat Idul Fitri 2020 dalam Bahasa Inggris, Indonesia dan Arab, untuk Status di Sosmed
Baca: 20 Kumpulan Ucapan Selamat Idul Fitri Berbahasa Inggris, Lengkap dengan Terjemahannya
Baca: Contoh Naskah Khutbah untuk Shalat Ied di Rumah, Idul Fitri 1441 H/2020
Menurut Imam an-Nawawi dalam kitab Raudhatu al-Thalibin, menurut madzhab Syafi’i bahwa salat Idul Fitri dapat dilaksanakan secara munfarid (sendiri) di rumah.
Tata Cara Salat Idul Fitri di Rumah
Salat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjemaah maupun sendiri (munfarid).
Jika dilaksanakan secara berjemaah, maka ketentuannya sebagai berikut:
1. Jumlah jemaah yang salat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.
Bahkan menurut Imam Ala’ al-Din al-Samarqandy, salat Idul Fitri boleh dilaksanakan minimal 2 orang.
2. Kaifiat salat Idul Fitri sebagai berikut:
a. Memulai dengan niat salat Idul Fitri, yang jika dilafalkan berbunyi;
أُصَلِّي سُنَّةً لعِيْدِ اْلفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ (مَأْمُوْمًا\إِمَامًا) لله تعالى
Ushalli sunnata li'idil fithri rak'ataini ma'muman/imaman lillahi ta'ala