TRIBUNNEWS.COMĀ - Berikut ini tuntunan bacaan niat shalat Idul Fitri 1441 H/2020 M.
Di tengah pandemi corona, umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah.
Shalat Idul Fitri bisa dilakukan sendiri atau berjamaah.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa dengan nomorĀ 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.
Dalam fatwa tersebut, shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid).
Terutama yang berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
Baca: Bacaan Niat dan Doa Zakat Fitrah 2020 serta Penjelasan Jumlahnya, Dibayarkan Sebelum Shalat Id
Baca: Contoh Naskah Khutbah Idul Fitri untuk Sholat Id di Rumah, Lengkap dengan Tata Caranya
Meski masih dalam pandemi Covid-19, umat Islam diperbolehkan untuk melaksanakan shalat Idul Fitri secara berjamaah di tanah lapang, masjid, atau pun mushala dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Berada berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H.
Salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun.
Juga kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.
2. Berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan.
Seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang.
Baca: Tata Cara Bayar Zakat Fitrah, Lengkap Beserta Bacaan Niat dan Besaran Nominalnya
Baca: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bengkulu, Jumat 22 Mei 2020, Beserta Bacaan Niat Puasa Ramadhan
Pelaksanaan shalat di tempat lapang maupun di rumah harus tetap menerapkan protokol Covid-19.
Ada beberapa ketentuan pelaksanaan shalat Idul Fitri di rumah maupun di tanah lapang.