- Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran
- Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam
- Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri
Shalat Idul Fitri di rumah bisa dilakukan secara sendiri atau berjamaah.
Berikut ini ketentuan shalat Idul Fitri berjamaah di rumah mengutip dari Fatwa MUI:
- Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum
- Kaifiat shalatnya mengikuti ketentuan angka di atas sebelumnya.
- Usai shalat Id, khatib melaksanakan khutbah
- Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam elaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.
Jika shalat Idul Fitri di rumah dilakukan sendirian, maka berikut ketentuannya:
- Berniat shalat Idul Fitri secara sendiri yang jika dilafalkan berbunyi;
Ushalli sunnata li'idil fithri rak'ataini lillahi ta'ala
Artinya: Aku berniat shalat sunah Idul Fitri dua rakaat karena Allah ta’ala.
- Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr)